Wagub Terima Risalah Hasil Reses 45 Anggota Legislatif
RP/III/20.07.2026/PROVMALUT
#Wagub Terima Risalah Hasil Reses 45 Anggota Legislatif#
SOFIFI – DPRD Provinsi Maluku Utara menggelar sidang paripurna di Ruang Rapat Paripurna dengan agenda utama Penyampaian Laporan Hasil Kegiatan Reses Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 yang berlangsung pada 12–26 Mei lalu.
Rapat paripurna yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Iqbal Ruray. Dalam rapat berkenaan, ia menegaskan bahwa anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang telah melaksanakan reses wajib menyampaikan laporan hasil kegiatan tersebut pada Senin (20/7).
"Laporan hasil reses ini akan disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Wakil Gubernur untuk ditindaklanjuti sebagai bahan masukan dalam pokok-pokok pikiran DPRD berupa program atau kegiatan pembangunan, serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyusunan APBD Pemprov Malut," kata Iqbal.
Sesuai dengan amanat Pasal 88 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, sasaran dan tujuan dari pelaksanaan reses adalah menjemput serta menghimpun aspirasi masyarakat di masing-masing daerah pemilihan (dapil). Selain itu, reses bertujuan memasyarakatkan program kerja DPRD dan Pemerintah Daerah agar masyarakat dapat mengetahui serta ikut mengawasi pelaksanaannya.
Sesuai dengan jadwal kegiatan reses tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara telah turun langsung ke daerah pemilihannya masing-masing untuk bertemu dengan masyarakat serta unsur pemerintah kecamatan dan kabupaten/kota.
"Dari kunjungan reses tersebut, cukup banyak aspirasi yang disampaikan oleh konstituen kepada masing-masing anggota DPRD, baik terkait dengan kebutuhan pembangunan daerah maupun peningkatan kualitas pelayanan publik yang perlu mendapat perhatian DPRD dan pemerintah daerah," paparnya.
Politikus Partai Golkar itu menyebutkan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat merupakan amanat yang harus diperjuangkan oleh anggota dewan dalam kapasitasnya sebagai wakil rakyat di lembaga legislatif.
"Oleh sebab itu, hasil pelaksanaan reses ini akan kami sampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah agar dapat dimasukkan dalam program dan kegiatan pembangunan daerah," tuturnya.
Beberapa poin hasil reses yang berhasil dihimpun dalam rapat paripurna tersebut adalah sebagai berikut:
- Minimnya infrastruktur di bidang pertanian dan perikanan, seperti traktor, pengadaan bibit, obat hama, alat dan mesin pertanian (alsintan), serta fasilitas kapal nelayan.
- Dorongan pembangunan Jembatan Timadore sebagai upaya percepatan perekonomian daerah agar lebih inklusif.
- Terbatasnya akses pelaku UMKM dalam menjangkau bantuan modal yang inklusif.
- Minimnya infrastruktur fasilitas umum, seperti sarana transportasi dan jalan.
- Terbatasnya fasilitas pendukung sekolah, seperti tenaga guru di beberapa sekolah, gedung perpustakaan, serta perbaikan kerusakan bangunan sekolah.
- Minimnya fasilitas rumah ibadah di berbagai desa, seperti bantuan renovasi masjid/gereja dan pembangunan TPQ.
Laporan hasil pelaksanaan reses anggota DPRD Provinsi Maluku Utara tersebut kemudian diserahkan secara resmi kepada Wakil Gubernur agar diakomodasi menjadi bahan masukan dalam penyusunan RKPD, rencana program, serta rencana anggaran pemerintah daerah.
Dengan telah diserahkannya hasil reses secara resmi, masing-masing komisi diminta untuk mengawal dan menindaklanjutinya bersama OPD mitra kerja terkait.
Pada akhir rapat paripurna, Iqbal Ruray berharap Pemerintah Provinsi Maluku Utara dapat menyerap hasil reses dari setiap daerah pemilihan demi tercapainya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Humas/Adpim)
Dokumentasi kegiatan klik di sini.