Tugas Pokok & Fungsi
Tugas
Biro Administrasi Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang protokol, materi dan komunikasi pimpinan serta perencanaan dan kepegawaian sekretariat daerah berdasarkan pedoman dan peraturan perundang – undangan yang berlaku agar tercipta kelancaran tugas.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Biro Administrasi Pimpinan Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan kepegawaian Sekretariat daerah, materi dan komunikasi pimpinan serta protokol;
- penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perencanaan dan kepegawaian Sekretariat daerah, materi dan komunikasi pimpinan serta protokol;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.