Wagub Malut Dorong Optimalisasi Kinerja BPKAD
RP/I/05.05.2026/PROVMALUT
#Wagub Malut Dorong Optimalisasi Kinerja BPKAD#
SOFIFI - Administrasi merupakan fondasi utama dalam membangun daerah. Tanpa administrasi yang valid dan mutakhir, perencanaan pembangunan akan sulit tepat sasaran dan berpotensi menimbulkan ketimpangan di tengah masyarakat.
Demikian arahan pembuka, Wakil Gubernur, H. Sarbin Sehe saat memimpin Rapat Penataan Administrasi yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Gubernur, Selasa (5/5).
“Hal ini kiranya jadi perhatian khusus Pimpinan OPD khususnya BPKAD dalam menjalankan serta meningkatkan kinerja untuk mewujudkan Visi-Misi Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” tegas Sarbin Sehe.
Rapat ini buntut dari adanya keterlambatan pembayaran gaji yang sempat disentil oleh Gubernur Sherly pada momen apel Senin (4/5) lalu.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Sherly Laos menyoroti masih terjadinya keterlambatan penginputan data rutin oleh sejumlah OPD, yang berdampak keterlambatan pada proses pembayaran gaji ASN secara elektronik.
Pekerjaan tersebut bersifat rutin dengan tenggat waktu yang jelas pada setiap akhir bulan berjalan, tandas Sherly.
Kepala BPKAD, Ahmad Purbaja dalam keterangannya, dari anggaran sudah disiapkan untuk gaji. Hanya saja, masih ada beberapa dinas yang belum menyelesaikan proses administrasinya.
“Kalau administrasinya sudah terpenuhi, kami langsung lakukan pembayaran, karena dari kas daerah sendiri memang aman, anggarannya tersedia” kata Ahmad.
Diketahui beberapa OPD sempat mengalami keterlambatan pembayaran gaji bulan Mei, dari pihak OPD beralasan bahwa mereka tidak bisa memproses pencairan karena masih menunggu daftar gaji dari BPKAD.
Dihimpun dari jalannya rapat, alur pembayaran gaji yaitu:
BPKAD membuat daftar gaji > bendahara gaji tarik daftar gaji di aplikasi Taspen > mengajukan SPD (Surat Permintaan Dana) ke bagian perbendaharaan > perbendaharaan terbitkan SPD > bendahara gaji upload template gaji untuk SPP dan SPM di SIPD > berkas gaji di bawa ke perbendaharaan untuk SP2D(Surat Permintaan Pencairan Dana) > verifikasi selesai > proses transfer di bank.
Setelah melalui diskusi panjang, hasil rapat menyimpulkan bahwa, daftar gaji harus sudah diserahkan kepada OPD untuk diproses maksimal tanggal 20 setiap bulannya.
“Sekarang kembali kepada kinerja individu untuk komitmen yang betul-betul wujud nyata pelayanan pemenuhan hak-hak ASN secara tepat,” pungkasnya.
Di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Laos dan Wakil Gubernur H. Sarbin Sehe, pemerintah provinsi ini menetapkan bahwa gaji ASN akan dibayarkan setiap tanggal 1 dan paling lambat tanggal 5 tanpa pengecualian, sekalipun bertepatan dengan hari libur nasional. Kebijakan ini merupakan komitmen Gubernur-Wagub dalam memenuhi hak-hak pegawai.
Langkah ini sederhana tapi sarat makna. Hal ini menunjukkan bahwa reformasi birokrasi dapat dimulai dari hal-hal mendasar, seperti menghargai hak pegawai dan menerapkan disiplin dalam pengelolaan keuangan. (Humas/Adpim)
Dokumentasi kegiatan klik di sini.