Sosialisasi dan Persamaan Persepsi Keprotokolan di Kejati Malut: Meningkatkan Kualitas Pelayanan




RP/II/06.11.2025/PROVMALUT

#Sosialisasi dan Persamaan Persepsi Keprotokolan di Kejati Malut: Meningkatkan Kualitas Pelayanan.#


TERNATE - Pada hari Kamis (06/11/25), bertempat di Pondok Katu Ternate, dilaksanakan Sosialisasi dan Persamaan Persepsi dengan Tema "Optimalisasi Pelaksanaan Keprotokolan dan Komunikasi Pimpinan Melalui SOP Keprotokolan dan Komunikasi Pimpinan (FORKOMPIMDA) di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dari Pelatihan Kepemimpinan Administrasi (PKA) Angkatan IV Tahun 2025, atas nama Safri Abd. Muin, SH.,MH. 

Acara ini dibuka oleh Reformer Safri Abd Muin, S.H.,M.H., selaku Kepala Tata Usaha Kejati Malut, yang menjelaskan beberapa permasalahan dan hambatan dalam melaksanakan tugas Bagian Tata Usaha, utamanya yang berhubungan dengan Tata Keprotokolan.

"Pelayanan Keprotokolan di lapangan tidak terselenggara secara maksimal sesuai Perja No PER-014/A/JA/08/2015, dikarenakan info kegiatan yang biasanya dikabarkan secara mendadak, hal ini mengakibatkan adanya improvisasi teknis dan perencanaan di lapangan yang tidak matang," ujarnya.

Safri juga menambahkan bahwa pengawasan tata tertib dan keamanan perumusan bahan rencana pengamanan pimpinan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara juga dinilai kurang efektif, sehingga perlu adanya perbaikan serta masukan dan dukungan dari semua pihak agar pelaksanaan tugas bagian tata usaha dapat dimaksimalkan.

Dalam tanggapan, Kabag Perencanaan Biro Adpim, Haryanto Ishak,SH, menekankan pentingnya pembentukan Tim Efektif, penyiapan segala bentuk evidence di setiap kegiatan, dan pengintergrasian SOP yang tidak hanya berfokus pada pelaksanaan kegiatan tata usaha saja, namun juga pada pelayanan tata keprotokolan, dokumentasi yang baik, penggunaan teknologi serta penguatan tim stakeholder eksternal dan internal sangat penting untuk mendukung pelaksanaan Keprotokolan yang efektif. 

Kepala Tata Usaha Biro Adpim, Suhaeda Amin juga menambahkan bahwa perlu diperhatikan Peta Stakeholders, khususnya terkait pembagian peran tiap tim efektif baik itu internal maupun eksternal, serta adanya pengkajian lebih lanjut terkait promotor rancangan aksi perubahan optimalisasi pelaksanaan keprotokolan.

Dalam kesimpulan, dipandang perlu adanya perumusan rancangan aksi perubahan dalam mengoptimalkan pelaksanaan keprotokolan sesuai dengan SOP yang berlaku serta sejalan dengan persepsi tiap stakeholders.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kepala Bagian Perencanaan Biro Adpim, Kasubag Tata Usaha Biro Adpim, dan Tim Protokol, Humas, dan Perencanaan Biro Adpim. (HUMAS-ADPIM)

Dokumentasi kegiatan klik di sini.