Sekda Malut Gelar Audiensi dengan FKPT, Soroti Ancaman Ekstremisme di Kalangan Pelajar dan Pekerja




RP/VII/10.06.2026/PROVMALUT
#Sekda Malut Gelar Audiensi dengan FKPT, Soroti Ancaman Ekstremisme di Kalangan Pelajar dan Pekerja#

TERNATE – Pemerintah Provinsi Maluku Utara bergerak cepat mengantisipasi sekaligus membentengi daerah dari ancaman penyebaran paham radikal dan ekstremisme kekerasan. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Drs. H. Samsuddin A. Kadir, M.Si., menggelar audiensi bersama Forum Koordinasi Penanggulangan Terorisme (FKPT) Maluku Utara di Ruang Rapat Kediaman Wakil Gubernur (Eks-Krisan), Ternate, Rabu (10/6/2026).

Pertemuan strategis ini secara khusus membahas urgensi implementasi dan penyusunan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAD-PE) di wilayah Maluku Utara. Agenda ini dihadiri langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Maluku Utara, Drs. Armin Zakaria, M.Si., beserta jajarannya; perwakilan Densus 88 Anti Teror (AT) Polri; serta jajaran pengurus FKPT Maluku Utara.

Dalam pemaparannya, pihak FKPT menyampaikan bahwa payung hukum pelaksanaan agenda ini telah diperkuat melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN-PE) Periode 2026–2027. Melalui aturan tersebut, setiap pemerintah daerah diamanatkan untuk menyusun dokumen RAD-PE sebagai instrumen perencanaan yang memuat identifikasi potensi ancaman, pemetaan wilayah rentan, indikator keberhasilan, serta integrasi program ke dalam dokumen pembangunan daerah.

Menanggapi hal itu, Sekda Samsuddin menegaskan bahwa kewenangan daerah dalam aspek keamanan telah dibatasi secara jelas oleh undang-undang. Urusan absolut seperti keamanan makro, pertahanan, dan yustisi sepenuhnya menjadi ranah pemerintah pusat. Namun, untuk urusan wajib pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, serta ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum), pemerintah daerah memiliki ruang yang sangat luas untuk mengambil langkah-langkah preventif (pencegahan).

Dalam kesempatan yang sama, Tim Densus 88 AT Polri bersama FKPT memaparkan transformasi pola rekrutmen kelompok ekstrem yang kian mengkhawatirkan. Saat ini, ancaman radikalisme tidak lagi hanya bergerak membonceng ideologi keagamaan tertentu, melainkan telah merambah ke ideologi radikal sekuler "kiri-kanan" yang mengidolakan aksi kekerasan massal secara acak.

Beberapa fenomena nasional yang disorot tajam di antaranya kasus keterlibatan anak-anak di SMA 72 Jakarta dan Sambas yang terinspirasi aksi penembakan massal di luar negeri, temuan senjata jenis airsoft gun sebagai bukti awal radikalisme di Manado, hingga pengungkapan grup percakapan tertutup di Lampung seperti "Mexico" dan "Wag Goreng" sebagai media indoktrinasi.

Khusus untuk wilayah Maluku Utara, tim mendeteksi adanya 2 kasus yang terpantau dalam jaringan ini. Salah satu kasus di antaranya melibatkan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di salah satu perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Pulau Halmahera. Jaringan grup komunikasi tertutup tersebut juga teridentifikasi terhubung dengan simpatisan di Jawa Barat, Jambi, dan Lampung.

Modus rekrutmen baru ini diketahui menyasar anak-anak usia remaja melalui platform gim daring (game online) populer seperti Roblox, yang kemudian digiring masuk ke dalam grup WhatsApp atau Telegram yang bersifat tertutup. Ciri umum dari target yang rentan terpapar di antaranya anak-anak dengan latar belakang keluarga retak (broken home), korban perundungan (bullying) di sekolah, menarik diri dari lingkungan sosial, serta kerap mengekspos rencana aksi nekat di media sosial mereka.

Guna mengintervensi kondisi tersebut, FKPT mengusulkan sembilan tema prioritas yang harus dituangkan dalam dokumen RAD-PE Maluku Utara. Tema tersebut meliputi kesiapsiagaan nasional, penguatan ketahanan komunitas dan keluarga, penyediaan pendidikan dan lapangan kerja, perlindungan kebudayaan, pemuda, dan anak, komunikasi strategis lewat media, penegakan HAM, perlindungan saksi dan korban, kemitraan internasional, serta penanganan khusus bagi perempuan dan anak.

Terkait penanganan khusus anak dan perempuan, Sekda meminta agar pemulihan psikososial diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Sosial. Sementara aparat kepolisian tetap fokus pada ranah penegakan hukum penindakan.

Pertemuan ini langsung menghasilkan lima rekomendasi taktis yang akan dijalankan. Pertama, Pemprov Malut didorong menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pembatasan penggunaan gawai (gadget) bagi pelajar tingkat SMA/SMK pada jam sekolah, sementara tingkat SMP ke bawah akan dikoordinasikan dengan bupati/wali kota. Kedua, segera membentuk Sekretariat Bersama dan Satgas RAD-PE lintas sektor.

Ketiga, melakukan intervensi terpadu dengan melibatkan kepala sekolah, orang tua, dan tokoh agama guna menyediakan ruang konseling bagi anak yang terindikasi menarik diri. Keempat, memperketat pengawasan dan deteksi dini di kawasan industri strategis dengan membangun koordinasi melekat bersama manajemen perusahaan yang mempekerjakan TKA. Kelima, menggalakkan program literasi digital dan pemantauan propaganda daring secara berkala.

Pemprov Maluku Utara menyatakan kesiapannya untuk menyusun RAD-PE dan membentuk Satgas sesuai amanat Perpres. Namun, implementasinya akan disesuaikan dengan koridor anggaran dan kewenangan daerah.

"Kita memang tidak bisa bekerja dengan postur fiskal sebesar urusan kesehatan atau pendidikan. Namun, karena ini menyangkut keamanan mendasar dan rasa aman masyarakat Maluku Utara, pemerintah daerah dipastikan akan mencarikan jalan keluar penganggarannya secara proporsional," tegas Sekda.

Sebagai langkah tindak lanjut, FKPT Maluku Utara dijadwalkan segera menggelar rapat teknis lanjutan dengan mengundang seluruh Kepala Dinas DP3A, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Kemenag, serta perwakilan pemerintah kabupaten/kota guna merumuskan draf final dokumen RAD-PE secara lebih terperinci.

Sekda menutup jalannya audiensi dengan menekankan pentingnya respons cepat dari seluruh pemangku kepentingan. "Lebih baik kita berlelah-lelah melakukan pencegahan sejak awal, daripada kita harus menangani dampak sosial setelah peristiwa kelam itu terjadi," pungkas Sekda dengan tegas. (HUMAS-ADPIM)

Dokumentasi kegiatan klik di sini.