Sekda Malut Buka Forum PBJ, Tekankan Integritas dan Peningkatan Produk Dalam Negeri
RP/III/01.07.2026/PROVMALUT
#Sekda Malut Buka Forum PBJ, Tekankan Integritas dan Peningkatan Produk Dalam Negeri#
TERNATE – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, mewakili Gubernur, membuka secara resmi Forum Penyamaan Persepsi Penanganan Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan Peningkatan Kapasitas Pengaduan di Wilayah Maluku Utara. Kegiatan strategis ini dilaksanakan di Hotel Bela, Ternate, Rabu (1/7/2026).
Forum ini difokuskan pada penyusunan strategi pengadaan dalam rangka meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) serta pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-K) melalui skema konsolidasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran penting, di antaranya Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta, S.H., M.H., Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Advokasi Pemerintah LKPP Sari Melani, Inspektur Provinsi Malut Agus Hermanto, serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, dan fungsional PBJ lingkup Pemprov Malut.
Saat membacakan sambutan tertulis Gubernur, Sekda menyampaikan apresiasi tinggi kepada LKPP RI dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara selaku inisiator penyelenggara. Forum ini dinilai krusial untuk membangun pemahaman yang selaras di antara seluruh pemangku kepentingan.
“Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) berperan aktif membina dan mengawasi tata kelola. Sementara, pemerintah daerah bertanggung jawab memastikan proses pembangunan berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Dengan kesamaan persepsi, tidak boleh ada lagi keraguan atau gangguan dalam pelaksanaan tugas, sepanjang keputusan diambil secara profesional, akuntabel, dan berintegritas,” tegas Sekda.
Pergeseran Paradigma Pengawasan: Preventif Melalui Pro-Audit
Dalam sesi diskusi yang dipandu oleh Inspektur Provinsi Malut, Agus Hermanto, ditegaskan adanya pergeseran paradigma pengawasan internal. Inspektorat kini menerapkan pendekatan pro-audit yang lebih mengutamakan pencegahan (preventif) dibandingkan post-audit (penindakan setelah kegiatan selesai).
"Pendekatan ini kami mulai sejak tahap perencanaan dengan mereview kesesuaian pengadaan terhadap kebutuhan riil, dilanjutkan review Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga monitoring tender sesuai pedoman LKPP, BPKP, dan Kemendagri," jelas Agus Hermanto.
Penguatan audit juga diperketat pada tahap pelaksanaan, khususnya audit pra-Provisional Hand Over (PHO) atau penyerahan pertama pekerjaan. Jika ditemukan ketidaksesuaian sementara waktu kontrak masih tersedia, penyelesaian akan diarahkan melalui adendum kontrak. Langkah ini terbukti efektif meminimalisasi kewajiban penyetoran temuan ke kas daerah sekaligus mencegah potensi pemborosan keuangan negara.
Implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Di tempat yang sama, perwakilan LKPP memaparkan bahwa pengadaan barang/jasa merupakan penggerak utama (growth engine) perekonomian daerah melalui efisiensi belanja dan penciptaan lapangan kerja lokal. Pasca-terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 yang mengubah regulasi pengadaan sebelumnya, fokus kebijakan kini diarahkan pada percepatan e-purchasing dan perluasan ruang lingkup pengadaan hingga ke tingkat APBD Desa.
Untuk mencapai target pemulihan ekonomi tahun 2026, LKPP mendorong penuh pelaksanaan konsolidasi pengadaan PDN-UMK, penggunaan kontrak payung jangka panjang (multiyears), serta optimalisasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Metode pengadaan akan diutamakan melalui e-purchasing dan tender dini guna mempercepat realisasi penyerapan anggaran triwulan pertama tanpa mengabaikan asas transparansi dan akuntabilitas. (HUMAS/ADPIM)
Dokumentasi kegiatan klik di sini.