Pemprov Malut Matangkan RPIP 2025-2045: Meletakkan Fondasi Ekonomi Dua Dekade Mendatang
RP/I/14.01.2026/PROVMALUT
#Pemprov Malut Matangkan RPIP 2025-2045: Meletakkan Fondasi Ekonomi Dua Dekade Mendatang#
TERNATE – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan secara resmi menggelar Seminar Akhir Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) tahun 2025-2045, di Hotel Grand Majang, Ternate, Rabu (14/01). Dokumen ini diproyeksikan menjadi "kompas" arah industrialisasi di Bumi Moloku Kie Raha menuju Indonesia Emas 2045.
Gubernur, Sherly Tjoanda, dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kadri La Etje, menegaskan bahwa RPIP merupakan amanat konstitusi berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Dalam sambutan tersebut, Kadri memaparkan kondisi ekonomi Maluku Utara yang tengah berada pada fase ekspansi kuat. Tercatat pada Triwulan III 2025, ekonomi Maluku Utara tumbuh signifikan sebesar 39,10 % (y-o-y). Pertumbuhan ini didominasi oleh kehadiran kawasan industri pertambangan.
"Momentum pertumbuhan yang sangat tinggi ini perlu dioptimalkan. Kita tidak bisa hanya bergantung pada sektor mentah. Perlu transformasi ekonomi melalui penguatan industri pengolahan dan hilirisasi pada sektor unggulan lain seperti Pertanian, Kelautan, Perikanan, dan Agroindustri," katanya.
Ia menekankan agar dokumen RPIP ini tidak hanya menjadi dokumen administratif yang berakhir di meja kerja, tetapi harus menjadi panduan yang implementatif.
"Seminar ini bukan sekadar rutinitas. Ini adalah momen krusial untuk meletakkan fondasi ekonomi. Saya minta seluruh pihak memberikan masukan konstruktif agar RPIP ini mampu menjadikan Maluku Utara sebagai pusat pertumbuhan industri yang tangguh di Timur Indonesia," ucapnya.
Sementara itu, Plh. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Malut, Rony M. Saleh, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan RPIP ini menitikberatkan pada dua pilar utama, yakni :
- Base Resource Industry, dengan optimalisasi sumber daya alam lokal (Pertambangan, Pertanian, dan Kelautan).
- Base Sustainable Industry, yang fokus pada industri hijau, energi terbarukan, dan ekonomi sirkular demi kelestarian lingkungan.
Dirinya menambahkan bahwa Maluku Utara kini tengah mengejar ketertinggalan dari 27 provinsi lain yang telah mematenkan RPIP menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Dokumen ini akan menjadi acuan wajib bagi Kabupaten/Kota dalam menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK)," jelasnya.
Kolaborasi strategis seminar ini menghadirkan narasumber dari akademisi Unkhair, yakni Dr. Amran Husen dan Dr. Abdul Chalid Ahmad, dengan Nurdin I. Muhammad sebagai moderator. Acara ini dihadiri oleh jajaran perwakilan pimpinan OPD lingkup Provinsi dan Kabupaten/Kota, Tim Konsultan, akademisi, dan undangan lainnya. (Humas/ ADPIM).
Dokumentasi kegiatan klik di sini.