Pemprov Malut dan BPN Perkuat Komitmen Tuntaskan Konflik Lahan di Rakor GTRA
RP/II/23.06.2026/PROVMALUT
#Pemprov Malut dan BPN Perkuat Komitmen Tuntaskan Konflik Lahan di Rakor GTRA#
TERNATE – Pemerintah Provinsi Maluku Utara berkomitmen penuh dalam mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria guna mewujudkan penataan aset dan akses lahan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat kepulauan. Hal tersebut ditegaskan saat Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Maluku Utara Tahun 2026.
Kegiatan yang mengangkat tema "Membangun Komitmen Bersama Dalam Percepatan Reforma Agraria Yang Berkeadilan dan Berkelanjutan" ini berlangsung di Ruang Rapat Kediaman Jabatan Wakil Gubernur, Ex-Crisant, Ternate, Selasa (23/6/2026). Dalam pembukaan rakor tersebut, Wagub didampingi langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, H. Samsuddin A. Kadir, M.Si.
Turut hadir sebagai peserta aktif di antaranya Direktur Landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Provinsi Maluku Utara Lalu Harisandi, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Malut, perwakilan Balai Pemantauan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI Manado, serta para pejabat administrator Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur H. Sarbin Sehe menyampaikan bahwa Reforma Agraria merupakan salah satu agenda strategis nasional yang bertujuan menciptakan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T).
“Reforma Agraria tidak hanya berorientasi pada legalisasi aset melalui sertifikasi tanah secara administratif. Program ini juga harus mampu meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat melalui penataan akses terhadap sumber-sumber ekonomi, sehingga tanah benar-benar menjadi modal produktif bagi kehidupan masyarakat bawah,” ujar Wagub.
Bagi Provinsi Maluku Utara yang merupakan daerah kepulauan, pelaksanaan Reforma Agraria memiliki arti yang sangat krusial. Seiring melimpahnya kekayaan sumber daya alam serta pertumbuhan investasi hilirisasi yang terus meningkat, kebutuhan akan kepastian hukum atas tanah menjadi semakin mendesak. Kepastian tersebut diperlukan agar dinamika pembangunan daerah dapat berjalan selaras dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat, penguatan iklim investasi yang sehat, serta kelestarian lingkungan hidup.
Sarbin menyadari bahwa berbagai tantangan mendasar masih dihadapi di lapangan, mulai dari tumpang tindih penguasaan lahan, konflik pertanahan horizontal maupun vertikal, keterbatasan data spasial yang terintegrasi, hingga perlunya sinkronisasi kebijakan antar-sektor. Oleh karena itu, keberadaan wadah GTRA menjadi instrumen koordinasi lintas sektor yang sangat strategis dalam merumuskan resolusi konflik yang komprehensif.
“Keberhasilan Reforma Agraria tidak dapat dicapai oleh satu institusi sepeeti BPN saja. Diperlukan komitmen kolektif dari seluruh pemangku kepentingan. Koordinasi yang kuat harus menjadi fondasi utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan secara adil, transparan, dan akuntabel,” tambah Sarbin.
Lebih lanjut, Wagub memaparkan sejumlah capaian konkret yang berhasil diselesaikan secara taktis di lapangan. Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama dengan Korem 152/Baabullah dan Kementerian ATR/BPN tercatat telah sukses merampungkan penyelesaian sengketa tanah eks-Darko yang dialokasikan untuk pembangunan Markas Kodam di Sofifi.
Wagub juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas terbitnya sertifikat tanah untuk Satuan Permukiman (SP) Transmigrasi yang berada di wilayah Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Halmahera Utara. Sebagai langkah lanjutan, Pemprov Malut meminta dukungan percepatan dari Kementerian ATR/BPN terkait penerbitan sertifikat tanah peruntukan SP Transmigrasi di lima wilayah lain, yaitu:
- Kabupaten Halmahera Timur
- Kabupaten Halmahera Tengah
- Kabupaten Halmahera Selatan
- Kabupaten Pulau Morotai
- Kabupaten Pulau Taliabu
“Pemerintah pusat melalui kementerian terkait telah menyiapkan alokasi anggaran yang cukup besar, di angka Rp200 miliar untuk kepentingan reforma agraria ini. Kami berharap anggaran ini bisa cepat diserap dan direalisasikan di daerah demi kepentingan rakyat. Kami juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Pertanahan di kabupaten/kota agar mempercepat proses administrasinya sehingga penerbitan sertifikat tanah ini tidak memakan waktu lama,” tegas Wagub Sarbin.
Pada kesempatan yang sama, Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Lalu Harisandi, menjelaskan bahwa Rakor GTRA ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat sinergi operasional di lapangan. Ia membenarkan bahwa pelaksanaan reforma agraria di Maluku Utara masih menghadapi beberapa tantangan klasik yang memerlukan atensi serius. Beberapa kendala utama yang diidentifikasi meliputi:
- Sengketa dan konflik pertanahan yang masih terjadi di tengah masyarakat kepulauan.
- Tumpang tindih penguasaan lahan masyarakat dengan kawasan hutan maupun konsesi perizinan usaha komersial.
- Belum optimalnya sinkronisasi data pertanahan (peta kadastral) dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
- Masih adanya kelompok masyarakat lokal/adat yang belum mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-temurun.
Menyikapi hal tersebut, Lalu Harisandi menegaskan komitmen BPN untuk terus berada di garda depan dalam mendukung percepatan reforma agraria di Malut. Langkah strategis ke depan akan difokuskan pada akselerasi legalisasi aset masyarakat, penyelesaian konflik pertanahan secara musyawarah, penguatan kelembagaan GTRA hingga tingkat basis, percepatan pemetaan fotogrametri, hingga digitalisasi menyeluruh pada sistem data pertanahan daerah.
"Kami percaya kolaborasi yang kuat bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), dunia usaha, dan masyarakat akan mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, adil, serta mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat Maluku Utara," tutup Lalu Harisandi. (ADPIM/MALUT)
Dokumentasi kegiatan klik di sini.