Pemprov Maluku Utara Ikuti Rapat Pelaksanaan Pengisian Data BUMD ke SIPD Secara Daring




RP/III/07.07.2026/PROVMALUT
#Pemprov Maluku Utara Ikuti Rapat Pelaksanaan Pengisian Data BUMD ke SIPD Secara Daring#

TERNATE — Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengikuti Rapat Pelaksanaan Pengisian Data Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara daring melalui aplikasi Zoom. Rapat berlangsung di Kediaman Crysant, Ternate, pada Selasa (7/7/2026).

Rapat tersebut diikuti secara daring oleh Asisten II Setda Provinsi Maluku Utara, Ir. Sri Haryanti Hatari, M.Si., dengan didampingi oleh Inspektur Pembantu III, Yusran Yunus, S.H., serta seluruh perwakilan pemerintah daerah se-Indonesia dari masing-masing daerah.

Direktur BUMD, BULD, dan BUMN Ditjen Bina Keuangan Daerah dan Pusdatin Kemendagri, Widya Ramli, dalam arahannya menyampaikan bahwa pembangunan sistem informasi bukan hanya membangun aplikasi, melainkan juga membangun budaya pengembangan data.

Ada lima komitmen utama yang ditekankan:

  1. Kualitas data: Data yang tidak akurat akan menghasilkan kebijakan yang keliru.
  2. Integrasi data: Tidak ada lagi perbedaan data antara pemerintah daerah, BUMD, dan pemerintah pusat.
  3. Pemanfaatan data: Data digunakan untuk meningkatkan kinerja, bukan hanya disimpan.
  4. Akuntabilitas BUMD: Sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
  5. Dukungan pengisian SIPD BUMD: Dilakukan secara lengkap oleh seluruh pemerintah daerah.

"Data adalah modal menuju BUMD yang profesional. Dengan ekosistem data yang berkualitas, kita bisa menghadirkan kebijakan yang lebih cepat dan tepat sasaran, meningkatkan kontribusi terhadap PAD, dan mempercepat kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Acara dilanjutkan dengan sesi pemaparan teknis dari Bank BCA dan Tim Pengembang Aplikasi Pusdatin.

Kementerian juga akan melakukan evaluasi untuk memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang memiliki BUMD profesional, akuntabel, dengan tata kelola yang baik.

1. Alasan Pentingnya Data BUMD Saat Ini

  • Kualitas kebijakan sama dengan kualitas data: Data yang bagus akan menghasilkan analisis yang bagus, kebijakan yang tepat, BUMD yang produktif, serta manfaat ke masyarakat dan peningkatan PAD.
  • Fungsi SIPD BUMD: Bukan sekadar aplikasi laporan, melainkan menjadi fondasi pembinaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan yang objektif.
  • Tanpa data valid: Pembinaan akan lambat, penyertaan modal berisiko, dan pengawasan hanya menjadi urusan administrasi.

2. Peran Strategis BUMD Menurut TKPK
    BUMD bukan hanya "perusahaan daerah". Fungsinya ada tiga:

  1. Instrumen pelayanan publik.
  2. Sumber PAD.
  3. Penggerak ekonomi lokal. Oleh karena itu, pengelolaannya harus sehat, transparan, dan akuntabel. Hal tersebut hanya bisa terwujud jika datanya lengkap.

3. Perkembangan SIPD BUMD

•  Dulu: Menggunakan aplikasi di luar sistem, seperti [http://bumd.go.id](http://bumd.go.id).

•  Sekarang: Diarahkan masuk dan terintegrasi ke SIPD Kemendagri sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun
   2018 tentang Pencegahan Korupsi.

•  Alasan migrasi:

  1. Integrasi data secara real-time untuk deteksi risiko lebih awal.
  2. Standardisasi data dan tata kelola.
  3. Pengawasan berbasis risiko, bukan hanya setelah kejadian.
  4. Data -> Informasi -> Dasar Pembinaan -> Keputusan Kebijakan.

Target 2025–2026: Optimalisasi data untuk penguatan BUMD masuk dalam agenda pencegahan korupsi.

4. Tiga Tantangan Utama yang Disorot

  1. Akun belum lengkap: Banyak pemda dan BUMD belum memiliki akun atau operator di SIPD BUMD. Akibatnya, data yang masuk masih berupa data lama atau universal.
  2. Pengisian data belum optimal: Data keuangan, modal, pegawai, kinerja, dan dokumen pendukung belum lengkap serta belum "dikunci" oleh Pembina.
  3. Pemanfaatan data untuk kebijakan belum berjalan: Fitur sudah tersedia, tetapi belum dipakai untuk restrukturisasi, evaluasi kesehatan BUMD, dan penetapan dividen.

5. Aksi yang Diminta kepada Pemda yang Hadir

  1. Pastikan semua BUMD memiliki akun aktif. Operatornya bisa berasal dari Biro atau Bagian Perekonomian.
  2. Lakukan pengisian dan pemutakhiran data: kinerja, keuangan, penyertaan modal, SDM, serta mengunggah dokumen pendukung.
  3. Pembina wajib memverifikasi dan "mengunci" data agar data tersebut resmi dan dapat digunakan.
  4. Gunakan data untuk evaluasi berkala guna melihat BUMD yang sehat dan yang memerlukan pembinaan atau restrukturisasi.
  5. Jangan berhenti pada laporan. Jadikan SIPD BUMD sebagai instrumen pembangunan daerah yang sehat dan bersih.

Selanjutnya, acara memasuki sesi sosialisasi teknis SIPD BUMD oleh moderator yang berfokus pada cara pemda mengakses, mengisi, dan memanfaatkan aplikasi. Rapat ditutup dengan ajakan bersama untuk menyukseskan pengisian data SIPD BUMD secara nasional. (HUMAS-ADPIM)

Dokumentasi kegiatan klik di sini.