Pemeriksaan LKPD 2025 Dimulai, Wagub Malut Tekankan Kepatuhan dan Akuntabilitas
RP/III/06.04.2026/PROVMALUT
#Pemeriksaan LKPD 2025 Dimulai, Wagub Malut Tekankan Kepatuhan dan Akuntabilitas#
TERNATE - Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, secara resmi membuka agenda Entry Meeting Pemeriksaan Terinci Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Eks-Crisant, Senin (06/04/26).
Dalam sambutannya, Wagub Sarbin Sehe menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi dan tim auditor. Beliau meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bersikap proaktif dan menjalin komunikasi maksimal guna menyelesaikan berbagai temuan, baik yang bersifat administratif maupun terkait pelaksanaan anggaran.
"Saya instruksikan kepada seluruh pimpinan OPD agar selama 37 hari ke depan, terhitung mulai 2 April hingga 8 Mei 2026, untuk tetap berada di tempat dan tidak melakukan perjalanan luar daerah, kecuali atas penugasan khusus dari Ibu Gubernur Sherly Tjoanda. Kehadiran saudara sangat penting untuk berkonsultasi langsung dengan tim BPK agar setiap kendala segera ditemukan solusinya," tegas Wagub.
Lebih lanjut, Wagub memberikan lampu hijau kepada tim auditor untuk menindak tegas jika ditemukan adanya kegiatan fiktif yang merugikan keuangan negara. Namun, untuk kendala yang bersifat administratif, beliau berharap BPK dapat memberikan pembinaan dan asistensi maksimal.
"Target kita adalah memastikan setiap rupiah APBD benar-benar kembali dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Penggunaan anggaran harus mengedepankan prinsip kepatuhan dan akuntabilitas demi pembangunan Maluku Utara," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Maluku Utara, Bhuono Agung Nugroho, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan amanat konstitusi berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006. Ia menegaskan bahwa BPK bekerja secara bebas dan mandiri dalam menentukan metode serta waktu pemeriksaan.
"Pemeriksaan LKPD 2025 ini adalah kewajiban undang-undang (mandatory). Kami memeriksa pengelolaan tanggung jawab keuangan negara untuk memastikan transparansi, yang nantinya hasilnya akan diserahkan kepada lembaga perwakilan (DPRD) sebagai bentuk pertanggungjawaban publik," jelas Bhuono.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat, Kepala BPKAD, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Direktur BLUD, serta Kepala Bapenda Provinsi Maluku Utara. (Adpim/Malut)
Dokumentasi kegiatan klik di sini.