KPK Apresiasi Gubernur Sherly Atas Komitmen Bangun Integritas ASN di Malut.

RP/V/01.10.2025/PROVMALUT
#KPK Apresiasi Gubernur Sherly Atas Komitmen Bangun Integritas ASN di Malut.#
TERNATE– Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut), atas persetujuan dan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan Pelatihan Integritas dan Antikorupsi Dasar (PERINTIS) yang digelar untuk pertama kalinya di wilayah Malut.
Kegiatan pelatihan yang dilaksanakan di Muara Hotel Ternate, Rabu (1/10), menjadi tonggak awal dalam membangun budaya birokrasi yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Kepala Satuan Tugas 6 Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK RI, Muhammad Indra Furqon, ketika dikonfirmasi usai membawakan materi 'Pengendalian Gratifikasi dan Konflik Kepentingan' mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam upaya membangun sistem pemerintahan meritokrasi serta bersih dari korupsi.
"Kami mengapresiasi Ibu Gubernur Sherly yang telah menyetujui kegiatan ini. Ini adalah langkah awal yang baik, namun tidak boleh berhenti sampai di sini. Pembangunan integritas itu seperti iman, naik turun, maka perlu pembekalan dan dorongan yang berkelanjutan," ujarnya.
Ia juga mendorong agar kegiatan serupa dapat diperluas dan dijadikan program rutin, tidak hanya untuk pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tetapi juga bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Menurutnya, pembangunan integritas tidak cukup hanya diajarkan melalui pelatihan, tetapi juga harus dicontohkan oleh para pemimpin. "Integritas itu diteladani, bukan diajarkan. Maka yang paling atas seperti Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Sekprov, Inspektur, dan para pimpinan OPD harus menjadi panutan bagi ASN lainnya," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai gratifikasi. Ia mencontohkan bahwa banyak ASN masih menganggap pemberian hadiah sebagai bentuk rezeki, padahal dalam konteks jabatan, hal tersebut masuk dalam kategori gratifikasi.
"Semua hadiah yang diterima ASN yang berkaitan dengan jabatan, termasuk pemberian karena pelayanan, adalah bentuk gratifikasi. Hal ini diatur dalam UU Tipikor Pasal 12B, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara," jelasnya.
Ia menambahkan, suap, pemerasan, dan gratifikasi memiliki perbedaan jelas dalam hukum. “Kalau diberi hadiah lalu melakukan sesuatu, itu suap. Kalau memaksa orang memberi, itu pemerasan. Tapi kalau ASN menerima hadiah karena jabatan, itu gratifikasi,” tutupnya.
Melalui kegiatan ini, ia berharap terbentuknya kultur kerja yang jujur, bersih, dan profesional di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara. (Humas/ADPIM)
Dokumentasi kegiatan klik di sini.