Hadiri Sosialisasi RPTKA, Staf Ahli Gubernur tekankan Tenaga Kerja Lokal Harus Naik Kelas
RP/III/11.12.2025/PROVMALUT
#Hadiri Sosialisasi RPTKA, Staf Ahli Gubernur tekankan Tenaga Kerja Lokal Harus Naik Kelas#
TERNATE - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara menggelar Sosialisasi terkait Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Kegiatan ini resmi dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Fachrudin Tukuboya, Kamis (11/12/25) bertempat di Bela Hotel.
Saat membuka kegiatan, Fachrudin mengatakan, Pada tahun 2020, Indonesia memperkenalkan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai bagian dari reformasi regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan investasi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
Salah satu aspek penting dari kebijakan ini adalah pengaturan mengenai tenaga kerja asing (TKA) yang diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap pasar tenaga kerja Indonesia.
Ia kemudian menekankan beberapa hal terkait Penggunaan TKA harus bersifat komplementer, bukan menggantikan tenaga kerja lokal. Selain itu, Perusahaan wajib memastikan alih pengetahuan dan alih teknologi.
Menurutnya, perpanjangan RPTKA harus memiliki roadmap yang jelas mengenai: pelatihan tenaga kerja lokal, pendampingan teknis, serta peningkatan kompetensi pekerja Maluku Utara.
Olehnya itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk menjalankan pembangunan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis pada peningkatan kualitas SDM daerah.
"TKA boleh hadir, tetapi pekerja lokal harus naik kelas," ungkapnya.
Ia berharap, seluruh perusahaan dapat memahami dengan baik mekanisme pengesahan RPTKA perpanjangan, serta bersama-sama kita wujudkan tata kelola ketenagakerjaan yang tertib, transparan, dan berorientasi pada peningkatan SDM Maluku Utara. (Humas/Adpim)
Dokumentasi kegiatan klik di sini.