Hadir pada Peresmian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Malut, Gubernur Sherly Usulkan Produk Hukum Tanah Adat ke Menteri Hukum




RP/II/12.06.2026/PROVMALUT
#Hadir pada Peresmian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Malut, Gubernur Sherly Usulkan Produk Hukum Tanah Adat ke Menteri Hukum#

TERNATE – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, bersama Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menghadiri acara peresmian Gedung Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Maluku Utara yang baru di Kota Ternate, Jumat (12/6/2026).

Prosesi peresmian gedung baru ini diawali dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita secara bersama-sama oleh Menteri Hukum dan Gubernur Maluku Utara. Agenda ini disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda Malut, Sekretaris Daerah Provinsi Drs. H. Samsuddin A. Kadir, M.Si., Wali Kota Ternate, Wakil Bupati Pulau Morotai, serta jajaran kepala instansi vertikal lainnya.

Gubernur Sherly Tjoanda dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan selamat atas diresmikannya sarana prasarana penunjang kinerja hukum yang baru di Maluku Utara.

"Hari ini kita meresmikan sebuah pusat pelayanan hukum yang akan memperkuat fondasi pembangunan Provinsi Maluku Utara ke depan," ujar Gubernur dalam sambutannya.

Gubernur turut mengapresiasi langkah transformasi digital dan reformasi birokrasi yang terus dijalankan oleh Kementerian Hukum RI dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, modern, serta mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Menurutnya, digitalisasi layanan administrasi hukum umum, layanan kekayaan intelektual, hingga kemudahan perizinan badan usaha yang semakin sederhana menunjukkan bahwa orientasi pelayanan hukum saat ini tidak lagi kaku dan birokratis, melainkan murni berbasis pada pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Di hadapan Menteri Hukum, Gubernur Sherly juga memanfaatkan momentum ini untuk menyampaikan sebuah aspirasi krusial mengenai urgensi pembentukan produk hukum atau legalitas tanah adat di Maluku Utara.

Gubernur memaparkan bahwa hingga saat ini, belum ada satu sentimeter pun tanah adat di wilayah Maluku Utara yang memiliki legalitas hukum yang kuat, sehingga saat ini formulasinya sedang digodok secara intensif di tingkat kabupaten.

"Sebab, setahu saya, dari tingkat pusat pun belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang perlindungan teknis tanah adat ini," ungkap Gubernur Sherly.

Langkah proaktif ini sengaja didorong Pemprov Malut guna memastikan hak-hak komunal masyarakat adat dapat terlindungi dengan baik, terjaga sebagai warisan turun-temurun, serta dapat dikelola secara legal demi peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.

Lebih lanjut, Gubernur berharap kehadiran gedung kantor baru ini mampu menginjeksikan motivasi dan semangat baru bagi seluruh jajaran pegawai dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum. "Saya percaya, gedung baru yang representatif ini akan memberikan kenyamanan kerja sehingga mampu melahirkan solusi-solusi hukum yang lebih baik bagi daerah," tambahnya.

Di tempat yang sama, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa peresmian Gedung Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memperluas jangkauan keadilan. Ia berharap fasilitas baru ini dapat dirawat dan dimanfaatkan secara optimal.

Supratman menjelaskan bahwa saat ini kementeriannya tengah melakukan lompatan besar dalam hal digitalisasi pelayanan publik. Salah satunya melalui optimalisasi aplikasi PASTI yang dirancang untuk memangkas sekat birokrasi, sehingga proses administrasi dapat dikerjakan secara fleksibel dari mana saja dengan cepat dan akurat.

"Inilah transformasi yang sedang kami lakukan, termasuk dalam hal fasilitasi penyusunan draf, baik itu berupa naskah akademik maupun rancangan peraturan daerah," jelas Menteri Hukum.

Menteri Hukum juga mengajak seluruh jajaran insan pengayoman di Kanwil Malut untuk terus merapatkan barisan, bersinergi, dan berkolaborasi melekat dengan pemerintah daerah, khususnya dalam mengasistensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Sebagai wujud nyata sinergi tersebut, acara peresmian ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama tentang percepatan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan perlindungan kekayaan intelektual antara Kanwil Kementerian Hukum dengan Pemprov Malut serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Maluku Utara.

Agenda diakhiri dengan penyerahan penghargaan kepada jajaran TNI dan Polri melalui perwakilan Babinsa serta Bhabinkamtibmas atas peran aktif mereka menggerakkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa.

Selain itu, dilakukan pula penyerahan sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum kepada Pemerintah Kota Ternate atas komoditas Pala Ternate, serta kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai atas komoditas unggulan Kelapa Bido. (Humas/ADPIM)

Dokumentasi kegiatan klik di sini.