Gubernur Terima Audiensi Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Dukung Pelayanan Hukum di Malut
RP/V/10.06.2026/PROVMALUT
#Gubernur Terima Audiensi Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Dukung Pelayanan Hukum di Malut#
TERNATE – Pemerintah Provinsi Maluku Utara berkomitmen penuh mendukung peningkatan implementasi serta kualitas pelayanan hukum dan hak asasi manusia (HAM) di wilayah Bumi Moloku Kie Raha. Komitmen ini ditegaskan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, saat menerima audiensi dari jajaran Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI pada Rabu (10/6/2026) di Lantai IV Bella Hotel, Ternate.
Kunjungan kerja rombongan Kemenko Kumham Imipas RI ke Maluku Utara ini bertujuan untuk mengasistensi sekaligus mengurai berbagai tantangan serta isu-isu strategis terkait penegakan hukum, layanan keimigrasian, dan pemasyarakatan di daerah.
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas RI, I Nyoman Gede Surya Mataram, pada kesempatan tersebut meminta dukungan penuh dari Gubernur terkait koordinasi lintas sektor untuk mengawal implementasi pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai bagian dari penegakan hukum modern.
Menurut Nyoman, pelaksanaan program tersebut di lembaga pemasyarakatan (lapas) sewilayah Maluku Utara sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah, terutama dalam hal ketersediaan sarana, prasarana, serta wadah penempatan. Selain itu, bagi warga binaan atau terpidana yang mendapatkan sanksi pidana kerja sosial, diperlukan program pelatihan khusus guna menunjang keterampilan mereka agar siap kembali ke masyarakat.
Sejalan dengan hal itu, pihak Kanwil Kemenkumham Malut juga mengharapkan dukungan pemda untuk memfasilitasi pembentukan posko lapas, mengingat kondisi geografis wilayah Maluku Utara yang sangat luas dan terdiri atas pulau-pulau. Pihak Lapas Ternate turut menambahkan harapan adanya penyediaan tempat atau instansi pemerintah yang siap menampung pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial tersebut.
Menanggapi berbagai usulan tersebut, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyetujui pentingnya perluasan layanan keimigrasian, termasuk rencana pembangunan kantor imigrasi baru di Kabupaten Halmahera Timur dan Kabupaten Halmahera Selatan guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku investasi.
Namun, terkait skema penganggaran fisik bangunan, Gubernur menyarankan agar instansi terkait dapat menjajaki kerja sama pendanaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) dari perusahaan-perusahaan tambang besar di wilayah tersebut. Sementara untuk penyediaan lahan, Pemerintah Provinsi siap memfasilitasi melalui tahapan mekanisme yang diawali dengan surat resmi dari kementerian ke pemda setempat.
"Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebelumnya telah berkontribusi memberikan bantuan fasilitas berupa televisi, ranjang, dan komputer untuk operasional di Lapas Ternate. Kami juga gencar melakukan sosialisasi terkait peluang melanjutkan pendidikan tinggi melalui Universitas Terbuka (UT) bagi anak-anak warga binaan yang berada di dalam lapas," ungkap Gubernur.
Terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pembentukan posko lapas, Gubernur menyarankan agar pihak Lapas dan Kanwil segera menyusun draf usulan program, rincian kebutuhan teknis, serta model kerja samanya.
Dokumen usulan standar tersebut nantinya akan dibahas secara detail di internal pemerintah daerah untuk disinkronkan dan dikolaborasikan dengan dinas-dinas teknis terkait, baik di tingkat Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pertemuan diplomatik dan hukum ini diakhiri dengan kesepakatan bahwa pihak Kemenko Kumham Imipas RI akan segera menindaklanjuti arahan Gubernur dengan menyusun surat pengusulan resmi mengenai program kerja dan nota kesepahaman (MoU) sebagai payung hukum kolaborasi ke depan. (Humas/Adpim)
Dokumentasi kegiatan klik di sini.