Evaluasi Temuan BPK, Sekprov Malut Tegaskan Pemda Wajib Tindak Lanjuti Rekomendasi




RP/II/07.07.2026/PROVMALUT
#Evaluasi Temuan BPK, Sekprov Malut Tegaskan Pemda Wajib Tindak Lanjuti Rekomendasi#

TERNATE — Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku Utara menggelar Kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK dan Pemantauan atas Penyelesaian Kerugian Daerah se-Provinsi Maluku Utara Semester I Tahun 2026. Acara ini berlangsung selama lima hari, mulai tanggal 6 hingga 10 Juli 2026, bertempat di Auditorium Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh para sekretaris daerah dan kepala inspektorat se-Provinsi Maluku Utara. Adapun peserta kegiatan terdiri atas para auditor di lingkungan BPK Provinsi Maluku Utara serta staf pengelola pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan pemerintah daerah se-Provinsi Maluku Utara.

Dalam keterangannya setelah mengikuti pembukaan kegiatan pada Selasa (7/7/2026), Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsuddin A. Kadir, menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah wajib menindaklanjuti setiap temuan pemeriksaan BPK.

"Ada beberapa temuan yang ada sehingga seluruh pemerintah daerah diwajibkan untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Misalnya, kalau ada teguran harus dibuat surat teguran, dan kalau ada yang harus dikembalikan, harus dikembalikan," ujar Samsuddin.

Ia menambahkan bahwa kegiatan evaluasi ini dilaksanakan setiap semester. Pada evaluasi Semester I sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berada di posisi ke-4 dengan capaian 72,10%. Pemerintah daerah ditargetkan harus mampu mencapai angka 75%.

"Kita berharap melalui rapat tindak lanjut ini, teman-teman dari inspektorat harus bisa menindaklanjuti hasil temuan itu sehingga bisa mendorong angka kita mencapai 75%," harap Sekda.

Sementara itu, Plt. Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku Utara, Bhuono Agung Nugroho, dalam sambutannya memaparkan dasar hukum pelaksanaan pemantauan tindak lanjut ini. Aturan tersebut merujuk pada UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, khususnya Pasal 20 ayat (1) s.d. (4), yang berbunyi:

  • Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
  • Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.  
  • Jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.  
  • BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan.  

"Melalui forum ini, kita akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan penyelesaian rekomendasi, mengidentifikasi kendala yang dihadapi oleh masing-masing entitas, serta menyusun langkah-langkah percepatan penyelesaian," jelas Bhuono.

Pada kesempatan tersebut, Bhuono juga merilis daftar perkembangan persentase tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK pada Semester II Tahun 2025 di wilayah Maluku Utara dengan rincian sebagai berikut:

  • Kota Tidore Kepulauan: 77,73%
  • Kabupaten Halmahera Utara: 72,10%
  • Kabupaten Kepulauan Sula: 71,12%
  • Provinsi Maluku Utara: 70,90%
  • Kabupaten Halmahera Tengah: 70,69%
  • Kota Ternate: 70,28%
  • Kabupaten Halmahera Selatan: 68,32%
  • Kabupaten Pulau Morotai: 63,01%
  • Kabupaten Halmahera Timur: 61,75%
  • Kabupaten Halmahera Barat: 53,67%
  • Kabupaten Pulau Taliabu: 42,29%

Lewat agenda yang berjalan hingga akhir pekan ini, diharapkan sinergi antara BPK dan inspektorat daerah dapat memecahkan hambatan administratif maupun struktural demi meningkatkan akuntabilitas keuangan di Maluku Utara. (Adpim/Malut)

Dokumentasi kegiatan klik di sini.