Audiensi Wagub Malut dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Ternate




RP/III/11.11.2025/PROVMALUT

#Audiensi Wagub Malut dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Ternate.#


SOFIFI - Wakil Gubernur Maluku Utara, Bapak Hi. Sarbin Sehe, S.Ag., M.Ag, menerima audiensi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ternate pada hari ini, Selasa (11/11/25), di ruang rapat Wakil Gubernur, Sofifi. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Ternate, Apriyani, Kabid Pembinaan Ditjenpas  Malut, Yunus, serta jajaran Staf Balai Pemasyarakatan Kelas II Ternate.

Agenda utama audiensi adalah pembahasan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya mengenai pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai alternatif pengganti penjara. Dalam paparannya, perwakilan Bapas menjelaskan bahwa undang-undang tersebut memperkenalkan dua jenis pidana alternatif: kerja sosial (pasal 5) dan pengawasan (pasal 85). Pengawasan dilaksanakan oleh jaksa, sedangkan pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan yang berada di bawah Direktorat Pemasyarakatan.

Bapas menyampaikan data terkini mengenai kapasitas lembaga pemasyarakatan di provinsi ini. Kapasitas tampung lapas diperkirakan 150 ribu orang, namun jumlah warga binaan saat ini mencapai lebih dari 250 ribu orang, sehingga tingkat okupansi berada pada kisaran 170-180%. Untuk mengatasi hal tersebut, Bapas mengusulkan peningkatan penggunaan pidana kerja sosial dan pengawasan, yang diharapkan dapat mengurangi beban over-kapasitas.

Wakil Gubernur menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap program tersebut. Ia menyatakan bahwa koordinasi antara pemerintah provinsi, Bapas, Kejaksaan, dan dinas terkait akan dioptimalkan agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan sesuai keputusan hakim dan tujuan pembinaan. Wakil Gubernur juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menyiapkan tempat dan fasilitas yang diperlukan, termasuk pemanfaatan fasilitas milik Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara.

Selama audiensi, Bapas melaporkan bahwa saat ini terdapat 362 klien yang berada dalam status bebas bersyarat di wilayah kerja Ternate, Tidore, Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, dan Pulau Taliabu. Klien-klien tersebut akan menjadi sasaran utama program kerja sosial yang akan dilaksanakan bersama pemerintah daerah.

Audiensi diakhiri dengan kesepakatan untuk menyusun perjanjian kerja sama (PKS) antara Bapas dan UPTD Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara, serta penunjukan titik lokasi untuk pelaksanaan kerja sosial, termasuk fasilitas lansia “Himo-Himo”. Pihak terkait sepakat untuk melakukan koordinasi rutin dalam rangka memastikan program pidana alternatif berjalan efektif dan berkeadilan. ( HUMAS-ADPIM)

Dokumentasi kegiatan klik di sini.