ABPEDNAS Masa Bakti 2026–2031 Malut Dikukuhkan: Ikhtiar JAM INTEL dan Pemprov Jaga Desa Berkelanjutan
RP/I/18.06.2026/PROVMALUT
#ABPEDNAS Masa Bakti 2026–2031 Malut Dikukuhkan: Ikhtiar JAM INTEL dan Pemprov Jaga Desa Berkelanjutan#
WEDA – Pengurus Daerah (DPD) dan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Provinsi Maluku Utara resmi dikukuhkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M.
Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 173/SK/DPP ABPEDNAS/VI/2026 tentang Pengesahan DPD ABPEDNAS Provinsi Maluku Utara Masa Bakti 2026–2031, yang diselenggarakan secara khidmat di Weda, Halmahera Tengah, Kamis (18/6/2026). Kegiatan ini menjadi momentum sangat strategis dalam membuka ruang kolaborasi lintas sektor guna menjaga stabilitas dan mempercepat pembangunan kemandirian desa di wilayah Malut.
"Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI atas kehormatan yang diberikan dengan hadir dan melantik langsung pengurus di daerah. Kehadiran ini menjadi suntikan penyemangat besar bagi kami di jajaran pemerintah daerah untuk terus membangun Maluku Utara dari pinggiran, yaitu desa," ungkap Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, saat memberikan sambutan selamat datang.
Di hadapan JAM INTEL dan Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Dr. (H.C.) Raffi Farid Ahmad, Gubernur Sherly Tjoanda dengan hangat mengucapkan selamat datang di Bumi Fagogoru, Kabupaten Halmahera Tengah. Ia juga menyelipkan pesan mendalam kepada seluruh pengurus ABPEDNAS Maluku Utara yang baru saja mengucapkjan sumpah janji jabatan.
"Pengukuhan ini merupakan langkah nyata bagi Bapak atau Ibu sekalian untuk mengonsolidasikan gagasan, serta bergerak bersama dalam memajukan dan menyejahterakan desa-desa di Maluku Utara ke depan," pesan Gubernur Sherly.
Sementara itu, JAM INTEL Kejagung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., dalam pengarahannya menyampaikan bahwa program "Jaga Desa" (Jaksa Garda Desa) merupakan bagian dari ikhtiar dan komitmen negara untuk memastikan desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel.
"Kejaksaan melalui fungsi intelijen hadir di tengah-tengah masyarakat desa tidak semata-mata dalam perspektif penegakan hukum yang bersifat represif atau menindak, melainkan lebih mengedepankan aspek pengawasan preventif, pembinaan, serta penguatan manajemen tata kelola pemerintahan desa," terang JAM INTEL.
Reda menegaskan, dengan jumlah lebih dari 75 ribu desa yang tersebar di seluruh Indonesia, penguatan sinergi antara Kejaksaan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi sebuah langkah yang sangat strategis. Peran krusial BPD dalam fungsi legislasi desa, pengawasan kinerja kepala desa, dan penyaluran aspirasi masyarakat menempatkannya sebagai garda terdepan tata kelola desa. Oleh karena itu, penguatan kapasitas dan integritas anggota BPD mutlak diperlukan guna mencegah potensi penyimpangan dana desa sejak dini.
Di tempat yang sama, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Dr. (H.C.) Raffi Farid Ahmad, turut memberikan apresiasi tinggi atas tingginya semangat kolaborasi elemen desa di Maluku Utara dalam mengawal program-program prioritas Presiden Prabowo Subianto melalui wadah ABPEDNAS.
"Saya menyampaikan salam hangat dari Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk seluruh rakyat Maluku Utara. Pengukuhan pengurus ABPEDNAS ini menjadi angin segar bagi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan, merata, dan menyentuh pemuda di daerah ini," ujar Raffi Ahmad singkat.
Keberadaan ABPEDNAS diharapkan mampu menjadi jembatan aspirasi yang solid antara pemerintah desa dan pemerintah daerah maupun pusat, sehingga setiap inventarisasi permasalahan di tingkat bawah dapat diakomodasi dengan tepat dan dicarikan solusi penyelesaian secara cepat.
Pengukuhan ini sekaligus menegaskan revitalisasi peran BPD sebagai mitra sejajar pemerintah desa dalam melahirkan kebijakan yang partisipan dan transparan. Sebagai bentuk penguatan hukum atas sinergi pengawasan tersebut, dalam rangkaian acara juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Agung RI dan ABPEDNAS sebagai landasan taktis pendampingan desa ke depan.
Melalui momentum ini, Pemprov Malut menegaskan bahwa pengetatan pengawasan di tingkat tapak merupakan instrumen penting agar kucuran dana desa maupun program pembangunan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara dapat berjalan tepat sasaran, bebas dari korupsi, serta benar-benar dirasakan manfaatnya secara nyata oleh seluruh masyarakat Bumi Moloku Kie Raha. (Humas/Adpim)
Dokumentasi kegiatan klik di sini.